Selamat Datang Di Kota Batik Pekalongan.Portal Penulis Pekalongan Dan Sekitarnya.Sahabat Media Juga Dapat Mengirimkan Informasi Sekitar Pekalongan Melalui Email : dhimashr@gmail.com Atau Sms Online Di 0815 480 92192***###########***Swanten Qustique Lagi Nyari Singer Cewe Yang Suka Banget Ma Lagu2nya Nicky Astrea. Yang Merasa Punya Hoby Nge Rock Dengan Bit Bit Slow Silahkan Persiapkan Mental Buat Gabung Bareng Kita Yaaak. Wilayah Comal Bojong Sragi Diutamakan Untuk Mempermudah Jarak Tempuh.SMS Dulu Juga Boleh......

Tuesday 8 October 2013

Berita Hari Ini » KBR68H_Status Akil

KBR68H_Status Akil

0 comments

Jadi Masih Tetap Menerima Fasilitas Ya?

KBR68H_Seperti Biasanya, Dengan Dalih Menunggu Proses Maka Akil Mochtar Belum Bisa Di Berhentikan Secara Resmi Dari Instansinya. Tentunya Hal Ini Membuat Masyarakat Bertanya Tanya Apakah Segala Fasilitas Dari Negara Masih Diberikan Untuk Yang Bersangkutan. Termasuk Dengan Gajinya Dan Segala Macam Fasilitas Yang Di Dapat Dari Hasil Uang Rakyat Indonesia.

Fasilitas Fasilitas Yang Di Dapat Dari Uang Rakyat Seharusnya Bisa Segera Dihentikan Agar Tidak Menyakiti Hati Rakyat Di Negeri Ini Karena Secara Moral Perbuatan Korupsinya Sudah Hampir Terkuak Secara Gamblang. Apalagi Instansinya Merupakan Lembaga Yang Paling Dipercayai Bangsa Ini. Itu Khan Hanya Masalah Prosesnya Saja.

Seandainya Saja Akil Mochtar Mau Berbesar Hati Dengan Mengundurkan Diri Dari Mahkamah Konstitusi Mungkin Saja Masih Bisa Dianggap Sebagai ”Permintaan Maaf” Kepada Publik. Tetapi Sayang Tidak Banyak Pejabat Publik Di Negeri Ini Yang Mau Berbesar Hati Dan Rela Meninggalkan Jabatannya Dengan Sukarela. Masih Harus Menunggu Proses Ini Itu. Menunggu Pemeriksaan Apakah Melanggar Kode Etik Atau Tidak. Sementara Publik Jengah Menunggu Keputusan Yang Kadang Kadang Lama Tetapi Ujung Ujungnya Kurang Tegas. Atau Bahkan Terkesan Ngambang.

Masyarakat Berharap Agar Segala Proses Pemeriksaan Secara Hukum Segera Dilakukan Dan Se Effisien Mungkin. Sehingga Statusnya Pun Akan Segera Dapat Ditentukan. Jika Memang Benar Benar Melanggar Kode Etik Segera Hentikan Fasilitas Negara (Dhimas Hr)

0 comments:

Pasang Iklan Gratis